Tambahan Referensi Tentang Penyampaian Laporan Tidak Terstuktur Melalui SIPENA
Tambahan Referensi Tentang Penyampaian Laporan Tidak Terstuktur Melalui SIPENA
Sehubungan dengan telah berlakunya POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (POJK Bank Umum) yang efektif berlaku tanggal 31 Oktober 2021 dan POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (POJK Produk Bank Umum), berikut kami sampaikan tambahan referensi untuk penyampaian laporan tidak terstruktur melalui aplikasi SIPENA sebagaimana diatur di dalam ketentuan dimaksud. Terkait petunjuk List Referensi dapat dilihat pada Menu Bantuan.
Adapun referensi di atas sudah dapat Bapak/Ibu gunakan untuk menyampaikan laporan melalui aplikasi SIPENA.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami sampaikan Terima Kasih.