Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Tentang SIPENA
Sekilas Tentang Sistem Pengelolaan Naskah Dinas dan Arsip (SIPENA)
Tekan Map untuk melihat lokasi kantor ojk melalui pencitraan google map
Alamat
Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia
Sistem Pengelolaan Naskah Dinas dan Arsip yang selanjutnya disingkat SIPENA adalah sistem untuk mendukung Pengelolaan Naskah Dinas dan Arsip secara elektronik untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan. SIPENA merupakan piranti yang mengintegrasikan data dan informasi dari tiga kegiatan besar pengelolaan Naskah Dinas dan Arsip yaitu penciptaan Naskah Dinas, pendistribusian Naskah Dinas serta pengelolaan Arsip. SIPENA-Frontend dengan alamat URL sipenaojk.ojk.go.id dapat diakses oleh pihak eksternal Otoritas Jasa Keuangan dimulai sejak tanggal 1 Februari 2021. Namun, saat ini aplikasi SIPENA - Frontend baru dibuka untuk Perbankan khususnya terkait Laporan Digitalisasi Perbankan - Laporan Tidak Terstruktur yaitu 130 Bank terdiri dari Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Hal tersebut sebagaimana ketentuan POJK No.63/POJK.03/2020 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan OJK. Lampiran Referensi Digitalisasi BUK, BUS dan UUS dapat didownload pada halaman ini. Penyampaian laporan dan/atau surat selain Laporan Tidak Terstruktur disampaikan secara fisik langsung ke petugas mailing room OJK.
11/16/2022 12:11:36 AM
Penyesuaian Kode Referensi atas PPOJK Nomor 13/POJK.03/2021 dan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 dapat dilihat melalui menu BANTUAN - Lampiran Referensi Digitalisasi Laporan BUS dan UUS - Update 15 November 2022
11/7/2022 10:44:00 AM
Penyesuaian Kode Referensi atas POJK NO.11/POJK.03/2022 dapat dilihat melalui menu BANTUAN - Lampiran Referensi Digitalisasi Laporan BUK - Update 1 November 2022
12/14/2021 3:59:42 PM
Tambahan Referensi Tentang Penyampaian Laporan Tidak Terstuktur Melalui SIPENA
Penyesuaian Kode Referensi atas PPOJK Nomor 13/POJK.03/2021 dan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 dapat dilihat melalui menu BANTUAN - Lampiran Referensi Digitalisasi Laporan BUS dan UUS - Update 15 November 2022
Penyesuaian Kode Referensi atas POJK NO.11/POJK.03/2022 dapat dilihat melalui menu BANTUAN - Lampiran Referensi Digitalisasi Laporan BUK - Update 1 November 2022
Tambahan Referensi Tentang Penyampaian Laporan Tidak Terstuktur Melalui SIPENA dapat dilihat melalui menu BANTUAN
SIPENA - Frontend baru dibuka untuk Perbankan khususnya terkait Laporan Digitalisasi Perbankan - Laporan Tidak Terstruktur yaitu 130 Bank terdiri dari Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).